Breaking News

Blogger templates

Sabtu, 04 Januari 2014

Ciri Fisik Laki-Laki dan Perempuan Memasuki Masa Puber

Masa remaja disebut masa puber atau masa akil baliq merupakan masa peralihan dari masa anak - anak menuju masa dewasa. Seseorang yang memasuki masa remaja ditandai dengan beberapa perubahan baik yang tampak (terlihat langsung) atau pun yang tidak nampak (tidak terlihat langsung). Perubahan yang nampak disebut perubahan sekunder sedangkan perubahan tidak nampak disebut perubahan primer. Tetapi satu hal yang pokok yang perlu diperhatikan adalah terjadinya perubahan primer, artinya seseorang dikatakan telah masuk masa remaja atau masa puber jika orang tersebut telah telah mengalami perubahan primer. Karena perubahan primer itulah yang menandakan bahwa seseorang telah mampu bereproduksi.

Masa puber seorang perempuan biasanya lebih cepat jika dibanding masa puber seorang laki-laki. Berikut adalah ciri-ciri masa puber yang dialami oleh seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.

1. Ciri Masa Puber Laki-Laki
a. Perubahan primer : Mimpi basah yaitu mimpi bergaul antara lawan jenis sehingga mengeluarkan cairan (sperma) dari alat kelamin laki-laki.

b. Perubahan sekunder :
1). Tumbuh jakun pada leher. Jakun adalah bagian yang menonjol pada leher seseorang.
2). Tumbuh rambut pada bagian tubuh tertentu, seperti pada sekitar kemmaluan, ketiak, kumis.
3). Dada lebih bidang.
4). Suara menjadi lebih berat (besar).

2. Ciri Masa Puber Perempuan
a. Perubahan primer : datangnya masa haid atau menstruasi, yaitu keluarnya darah kotor dari kemaluan.

b. Perubahan sekunder :
1). Pinggul membesar
2). Payudara membesar
3). Tumbuh rambut pada sekitar kemaluan dan ketiak

Seorang perempuan yang sudah menstruasi menandakan bahwa alat perkembangbiakannya telah berfungsi, yaitu telah dapat menghasilkan sel telur.
Read more ...

Rabu, 27 November 2013

Pembagian Daerah Waktu di Indonesia

Sehari semalam ada 24 jam. Di Inggris dikenal istilah a.m (ante meridien) menunjukkan waktu antara pukul 12.00 malam sampai pukul 12.00 siang dan p.m (post meridien) menunjukkan waktu antara pukul 12.00 siang sampai pukul 12.00 malam. 

Di Indonesia dikenal istilah siang dan malam. Untuk waktu 12 jam kedua ditambah dengan 12 sehingga setelah pukul 12.00 siang menjadi pukul 13.00 hingga pukul 24.00 (00.00). Dengan demikian siang dan malam saling bergantian sambung menyambung. Awal perhitungan hari dilakukan dengan perjanjian dan batas tempat yang disebut Batas Garis Tanggal Internasional yaitu garis bujur.

Adanya garis bujur tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan waktu di berbagai belahan dunia. Keliling katulistiwa 360 derajat. Sekali bumi berputar memakan waktu 24 jam. Satu jam meliputi daerah waktu 360 derajat : 24 jam = 15 derajat. Jadi setiap 15 derajat  berbeda waktu 1 jam. Namun karena pertimbangan untuk tiap wilayah, maka garis pergantian jam disesuaikan dengan keperluan wilayah masing-masing negara.

Indonesia terletak pada 95 derajat  – 141 derajat  Bujur Timur berarti sepanjang 46 derajat. Maka 46 derajat : 15 derajat  = 3 jam wilayah waktu, maka Indonesia terbagi menjadi 3 wilayah waktu yaitu :

1. Waktu Indonesia Barat (WIB) meliputi wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan Tengah dan
         Barat.
2. Waktu Indonesia Tengah (WITA) meliputi wilayah Sulawesi, NTT, NTB, Bali, Kalimantan              Selatan dan Timur.
3. Waktu Indonesia Timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua

Cara mengetahui perbedaan waktu, lebih dahulu menentukan waktu di Greenwich sebagai standard perhitungan. Bila di kota Greenwich pukul 6 pagi maka waktu di Indonesia dihitung dengan cara :

Waktu Indonesia Barat (WIB)
6 + 105/15 = 6 + 7 = 13 atau pukul 1 siang
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
6 + 120/15 = 6 + 8 = 14 atau pukul 2 siang
Waktu Indonesia Timur (WIT)
6 + 135/15 = 6 + 9 = 15  atau pukul 3 siang.

Read more ...

Rabu, 20 November 2013

Pertumbuhan Fisik Manusia Setelah Lahir

Salah satu ciri makhluk hidup adalah dapat tumbuh. Begitu juga pada manusia. Manusia yang merupakan bagian dari makhluk hidup dapat tumbuh. Tumbuh adalah bertambahnya ukuran ukuran berat, panjang dan lebar. Secara umum pertumbuhan fisik manusia setelah lahir dibagi menjadi 4 tahap, yaitu :

1. Masa Balita dan Masa Anak - Anak
Masa balita dimulai sejak bayi dilahirkan, yaitu usia 0 tahun hingga usia 5 tahun. Balita artinya bawah lima tahun. Pada masa balita sel - sel tubuh dapat tumbuh dengan cepat, setiap tahunnya berat badan dapat bertambah hingga 2,5 kg, dan tinggi badan dapat bertambah hingga 7,5 cm setiap tahunnya.
Diatas usia 5 tahun sampai 10 tahun disebut masa anak-anak. Pada tahap ini pertumbuhan fisik biasanya menunjukkan pertumbuhan yang stabil hingga tahap masa remaja.

2. Masa Remaja
 Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa. Masa remaja umumnya dimulai ketika anak berusia diatas 10 tahun. Biasanya perempuan lebih dahulu  mengalami masa remaja dibandingkan dengan laki-laki.

3. Masa Dewasa
Masa dewasa dimulai kira-kira manusia berumur diatas 17 tahun sampai usia 55 tahun. Kedewasaan seseorang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya usia, kematangan dan emosional. Pada masa dewasa tubuh sudah tidak lagi bertambah tinggi hingga masa usia lanjut. Pada masa dewasa yang dapat bertambah hanyalah berat badan.

4. Masa Usia Lanjut
Masa usia lanjut dimulai sejak berumur 55 tahun dan seterusnya. Pada masa ini banyak mengalami penurunan fungsi organ tubuh, sehingga sering terserang berbagai penyakit.


Demikianlah pertumbuhan fisik manusia sejak lahir hingga masa usia lanjut. Dari tahapan- tahapan pertumbuhan tersebut ada satu masa yang paling rentan terhadap pembentukan kepribadian seseorang yaitu pada masa remaja. Masa remaja begitu penting dalam mempersiapkan kematangan seseorang menuju masa dewasa.
Read more ...

Rabu, 13 November 2013

Pemilu di Indonesia

A. Pemilu 1955  (Masa Parlementer).

a.  Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.

b. Peserta Pemilu 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29  perorangan. Partai politik tersebut antara lain :                
1. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf  Sarjono
2. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjosardjono
3. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
4. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
6. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin
7. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
8. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
9. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
10. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis  pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir,  Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
11. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.

B. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)

1. Pemilu 1971
a.  Sistem Pemilu
 Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk  memilih Anggota DPR.
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan  sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan  DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih  memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

b.  Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
1)  Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
2)  Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam  usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3)  Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui  oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.

c. Peserta Pemilu 1971 :
1. Partai Nahdlatul Ulama
2. Partai Muslim Indonesia
3. Partai Serikat Islam Indonesia
4. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
5. Partai Nasionalis Indonesia
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Katholik
8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
9. Partai Murba
10. Sekber Golongan Karya

2. PEMILU 1977
a.  Sistem Pemilu
 Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei  1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b.  Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 sehingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU,  Parmusi, Perti, dan PSII.
2) Golongan Karya (GOLKAR).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo,  Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.

3. PEMILU 1982
a.  Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan  Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak  berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).

b.  Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

c.  Peserta Pemilu 1982
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
2) Golongan Karya (Golkar).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

4. PEMILU 1987
a.  Sistem Pemilu
 Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April
1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan stelsel daftar.

b.  Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c.  Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya
3) Partai Demokrasi Indonesia.

5. PEMILU 1992
a.  Sistem Pemilu
 Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992.
Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan
dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
stelsel daftar.

b.  Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c.  Peserta Pemilu 1992.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.

6.  PEMILU 1997
a.  Sistem Pemilu.
   Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei
1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan stelsel daftar

b.  Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c.  Peserta Pemilu 1997.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.

7. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)

1. Pemilu 1999
a.  Sistem Pemilu.
   Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem
Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b.  Asas Pemilu.
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c.  Peserta Pemilu 1999.
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :
1. Partai Indonesia Baru.
2. Partai Kristen Nasional Indonesia.
3. Partai Nasional Indonesia.
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia.
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia.
6. Partai Ummat Islam.
7. Partai Kebangkitan Umat.
8. Partai Masyumi Baru.
9. Partai Persatuan Pembangunan.
10. Partai Syarikat Islam Indonesia.
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
12. Partai Abul Yatama.
13. Partai Kebangsaan Merdeka.
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa.
15. Partai Amanat Nasional.
16. Partai Rakyat Demokratik.
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905.
18. Partai Katholik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat.
20. Partai Rakyat Indoneia.
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.
22. Partai Bulan Bintang.
23. Partai Solidaritas Pekerja.
24. Partai Keadilan.
25. Partai Nahdlatul Umat.
26. PNI-Front Marhaenis.
27. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia
28. Partai Republik.
29. Partai Islam Demokrat.
30. PNI-Massa Marhaen.
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak.
32. Partai Demokrasi Indonesia.
33. Partai Golongan Karya.
34. Partai Persatuan.
35. Partai Kebangkitan Bangsa.
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia.
37. Partai Buruh Nasional.
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
39. Partai Daulat Rakyat.
40. Partai Cinta Damai.
41. Partai Keadilan dan Persatuan.
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia.
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia.
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika.
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia.
46. Partai Nasional Demokrat.
47. Partai Umat Muslimin Indonesia.
48. Partai Perkerja Indonesia.

2.  Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April  2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD  Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan  untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan  pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

a.  Sistem Pemilu.
   Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.  Partai politik akan mendapatkan kursi
sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon
yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan
dengan sistem distrik berwakil banyak.

b.  Asas Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c. Peserta Pemilu 2004.
1)   Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme  (PNI Marhaenisme).
2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
3. Partai Bulan Bintang (PBB).
4. Partai Merdeka.
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan  (PDK).
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB).
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan  (PNBK).
9. Partai Demokrat.
17. Partai Bintang Reformasi (PBR).
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
19. Partai Damai Sejahtera.
20. Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
21. Partai Patriot Pancasila.
22. Partai Sarikat Indonesia.
23. Partai Persatuan Daerah (PPD).
24. Partai Pelopor.

2)  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun  2004
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari
50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan terbanyak kedua, yaitu :
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  (PKP Indonesia).
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia  (PPDI).
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah  Indonesia (PPNUI).
13. Partai Amanat Nasional (PAN).
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran I
1 H. Wiranto, SH.  dan Ir. H.Salahuddin Wahid
2 Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
3 Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
4 H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
5 Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II
1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla


Pasangan H. Susilo Bambang Yudoyono dan Drs. Muhammad Yusuf Kalla akhirnya terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004 - 2009.

3. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan  secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota  DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk  masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).

a.  Sistem Pemilu.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar  calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total  suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan.  Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota  DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi,  dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan.

b.  Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c. Peserta Pemilu
1)  Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai
merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai-partai
tersebut adalah :
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera.
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal)
36. Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)
38. Partai Rakyat Aceh (Partai Lokal)
39. Partai Aceh (Partai Lokal)
40. Partai Bersatu Aceh (Partai Lokal)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia
44. Partai Buruh

2)  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a)  Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai  Kedaulatan, PSI, PPNUI)
b)  Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat,
PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai Republikan,
Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP
(didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)

Dr. Susilo Bambang Yudoyono terpilih sebagai presiden RI kedua kalinya  untuk masa bakti 2009 - 2014 dengan didampingi Prof. Dr. Boediono sebagai wakil presiden.
Read more ...

Sejarah Lahirnya Pancasila dan Konstitusi Republik Indonesia

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia. Karena Pancasila sebagai dasar negara Indonesia maka semua sendi kehidupan bangsa harus sesuai dengan Pancasila.

Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejak akhir tahun 1944 dalam perang Asia Timur Raya (Perang Dunia ke II) Jepang mulai mengalami kekalahan dari sekutu, untuk menarik simpati rakyat Indonesia Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia agar bangsa Indonesia tidak melawan dan mau membantu Jepang.

1. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh  Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945.
Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.

2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan.

ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.

PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

a. Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.

PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945.

Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.

1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan

3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Read more ...

Selasa, 12 November 2013

Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Baru

Istilah “Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965.

Pada masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia.


Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945. 

Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun 1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita dalam masa yang lampau.

Orde baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin memperjuangkan hal-hal berikut:

Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.

Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan Orde Baru
Landasan : Pancasila
Landasan konstitusional : UUD 1945
Landasan Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR

Orde Pembangunan

Pada awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha pertama yang dilakukan dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak.

Sistem Demokrasi-Pancasila

·         Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·         Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·         Kapabilitas – sistem terbuka
·         Integrasi vertikal – atas bawah
·         Integrasi horizontal - nampak
·         Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
·         Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·         Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·         Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
·         Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
·         Stabilitas stabil
Read more ...

Rabu, 30 Oktober 2013

Sejarah ASEAN





Asean (Association of South East Asian Nation) atau dalam bahasa Indonesia disingkat PERBARA (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah kerjasama antarnegara yang ada di kawasan Asia Tenggara. Kerjasama Asean terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Asean adalah salah salah satu bentuk kerjasama regional.

Asean didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok. Asean didirikan oleh 5 Negara yang masing-masing diwakili oleh Menteri Luar Negerinya yaitu :

1. Adam Malik dari Indonesia
2. Tun Abdul Razak dari Malaysia
3. Thanat Koman dari Thailand
4. Narcisco Ramos dari Filipina
5. S. Rajaratnam dari Singapura

Tujuan pokok Asean adalah :

  • Menjalin saling pengertian dan hubungan persaudaraan antara negara-negara di Asia Tenggara.
  • Memajukan kerjasama ekonomi dengan jalan membentuk pasaran bersama dan membuat proyek bersama. Misalnya Pabrik diesel Marine di Singapura, Pabrik Abusoda di Thailand dan sebagainya.
  • Memajukan kerjasama dalam bidang kebudayaan dengan jalan tukar menukar kebudayaan.
  • Meningkatkan kerjasama dalam bidang Pariwisata
  • Menanggulangi masalah peredaran narkotika secara bersama-sama
  • Melaksanakan perjanjian ekstradisi antar anggota Asean.


Gedung Sekretariat Asean di Jakarta yang didirikan pada bulan Juni 1976.
Saat ini anggota Asean terdiri dari 10 negara terdiri dari 5 negara pendiri dan 5 negara yang bukan pendiri Asean, artinya ke-5 negara ini masuk menjadi anggota setelah Asean terbentuk. Ke-5 negara tersebut adalah :

1. Brunei Darussalam, resmi menjadi anggota Asean tanggal 7 Januari 1984.
2. Vietnam, resmi menjadi anggota Asean tanggal 28 Juli 1995.
3. Myanmar, resmi menjadi anggota Asean tanggal 23 Juli 1997.
4. Laos, resmi menjadi anggota Asean tanggal 23 Juli 1997.
5. Kamboja, resmi menjadi anggota Asean tanggal 16 Desember 1998.

Read more ...
Designed By